sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Zakat Fitrah 2023 Ditetapkan Rp45 Ribu per Orang

Syariah editor Muhammad Refi Sandi/MPI
30/03/2023 07:51 WIB
Besaran zakat fitrah tahun 2023 telah ditetapkan Baznas sebesar Rp45.000 per orang.
Tok, Zakat Fitrah 2023 Ditetapkan Rp45 Ribu per Orang. (Foto MNC Media).
Tok, Zakat Fitrah 2023 Ditetapkan Rp45 Ribu per Orang. (Foto MNC Media).

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil," ucapnya.

Lebih lanjut Endang mengatakan, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. 

Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

"Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," tutup Endang. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement