IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp45.000 per orang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.
"Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah 1444 H/2023 Masehi sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45.000," kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan resminya, Kamis (30/3/2023).
"Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan," tambahnya.
Endang menjelaskan, nantinya zakat fitrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil," ucapnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.
Lalu, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.
"Kemudian data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," tutup Endang.
(FAY)