SYARIAH

Begini Cara Nabi Muhammad SAW Selesaikan Krisis Ekonomi di Masanya

Desi Angriani 19/10/2022 14:48 WIB

Krisis ekonomi bukan baru pertama kali terjadi di dunia, melainkan dalam sejarah islam sudah pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW.

Begini Cara Nabi Muhammad SAW Selesaikan Krisis Ekonomi di Masanya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Krisis ekonomi bukan baru pertama kali terjadi di dunia, melainkan dalam sejarah Islam sudah pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW. 

Umat islam kala itu dihadapkan pada krisis ekonomi setelah hijrah dari Makkah ke Madinah. Karena pada saat itu perputaran ekonomi di Madinah berada di bawah kekuasaan Yahudi. Mereka menguasai perdagangan dan pasar, pertanian, peternakan, hingga ekspor dan impor. 

Yahudi menjalankan sistem pinjaman riba yakni meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi. Hal tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan yang luar biasa antara kelompok kaya dan kelompok miskin.

Kondisi tersebut mendorong Rasulullah untuk menyiapkan kebijakan moneter dan fiskal yang ampuh dengan berlandaskan ajaran Islam.

Nabi Muhammad lah pemimpin pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara pada abad ke-7. Semua hasil kekayaan negara dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dikeluarkan sesuai kebutuhan negara.

Kebijakan moneter

Muhammad Hidayat (2010) dalam bukunya Pengantar Ekonomi Syariah menjelaskan, penyebab terjadinya penyebaran uang terlalu tinggi karena terjadi defisit anggaran yang kemudian ditutup dengan pinjaman. Akan tetapi pada awal pemerintahan islam jarang terjadi defisit anggaran, sistem pengolahan moneter yang diserahkan kepada baitul mal. 

Setiap harta yang menjadi hak kaum muslimin, tetapi pemiliknya tidak jelas maka harta itu menjadi hak baitul mal, baik dimasukkan ke dalam kas atau tidak. Pengelolaan moneter pada awal pemerintahan islam dengan mengalokasikan dana untuk penyebaran islam, pendidikan, kebudayaan dan pengembangan infrastruktur. 

Sistem moneter tersebut berjalan baik dan memberi dampak kenaikan pada permintaan dan penawaran barang karena populasi semakin meningkat dan penggunaan sumber daya alam semakin maksimal ada beberapa sumber pendapatan negara yaitu jizyah atau pajak yang dibebankan kepada kaum non-Muslim.
  
Kedua, kharaj yaitu pajak tanah yang diambil dari kaum non-Muslim. Selanjutnya ada ushr yakni jenis pajak yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayarkan sekali dalam setahun senilai 200 dirham.

Kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal memiliki sistem mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. Di zaman Rasulullah SAW penerimaan APBN terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan lain-lain. Dari sisi pengeluaran terdiri atas pengeluaran kepentingan dakwah, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan belanja pegawai. 

Penghitungan secara proporsional dalam penerimaan zakat dan khums yang dihitung dalam persentase bukan dari nilai nominalnya. Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi jumlah dan harga penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha.

Selain dari kebijakan diatas, melansir dari Okezone.com, Rabu (19/10/2022), Rasulullah juga melakukan penguatan terhadap sumber-sumber produksi masyarakat. Salah satunya yaitu sektor pertanian yang menjadi sumber utama pendapatan masyarakat Madinah saat itu. 

Lalu menasionalisasi sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan umum. Karena sumber ekonomi negara Madinah saat itu diberikan pada kepemilikan pribadi. Sebaliknya, sumber-sumber ekonomi yang menghidupi orang banyak yang melibatkan kepentingan umum harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

(DES/ Rita Hanifah)

SHARE