IDXChannel - Dunia dihadapkan dengan resesi yang diperkirakan terjadi tahun depan atau 2023. Risiko resesi terjadi karena multi-faktor, mulai dari inflasi yang tinggi dan memicu kenaikkan suku bunga, menyebabkan perlambatan ekonomi di negara-negara maju.
Adapun penurunan kondisi ekonomi ini bukan pertama kalinya terjadi di dunia. Sejak Perang Dunia II, resesi global setidaknya pernah terjadi lima kali, yakni pada 1975, 1982, 1991, 2009, dan terakhir 2020 ketika pandemi Covid-19 merebak.
Sementara dalam sejarah Islam, krisis ekonomi juga tercatat pernah melanda pada zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.
Pada saat hijrah dari Mekkah ke Madinah, umat Islam dihadapkan pada krisis ekonomi. Kala itu, mereka yang hijrah meninggalkan seluruh hartanya di Mekkah. Praktis, mereka harus mencari penghasilan sebagaimana yang biasa mereka lakukan di Mekkah, yakni dengan berdagang.
Namun, hubungan perdagangan antara Mekkah-Madinah terputus saat umat Islam hijrah. Sementara, perekonomian Madinah berada dalam cengekeraman Yahudi. Mereka menguasai perdagangan dan pasar, pertanian, peternakan, serta ekspor dan impor.
Yahudi juga menjalankan sistem pinjaman riba, yakni meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi. Terjadi kesenjangan yang sangat lebar antara mereka yang kaya dan yang miskin.
Tekanan ekonomi sangat dirasakan umat Islam saat awal-awal hijrah. Namun, Rasulullah berusaha untuk memperbaiki kondisi perekonomian.
Karakteristik perekonomian yang diterapkan Nabi adalah sosial-religius yang berfokus pada kerja kooperatif antara kaum Muhajirin (imigran dari Mekkah) dan Anshar (penduduk Madinah) yang menyebabkan meningkatnya distribusi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada zaman tersebut kebijakan moneter dan fiskal dilakukan untuk mencapai tujuan perekonomian nasional.
Baitul Mall adalah lembaga yang saat itu memegang wewenang untuk mengatur pengelolaan moneter. Rasulullah memperkenalkan konsep baru bidang keuangan pada awal abad ke-7. Sistem tersebut adalah mengumpulkan seluruh hasil yang didapatkan negara, baru kemudian dibelanjakan sesuatu kebutuhan. Pada sistem moneter pertama ini pemerintah Islam mengalokasikan dananya untuk pendidikan, kebudayaan, dan penyebaran Islam.
Sistem moneter tersebut berjalan baik dan memberi dampak kenaikan pada permintaan dan penawaran barang karena populasi semakin meningkat dan penggunaan sumber daya alam semakin maksimal.
Pada zaman tersebut sumber daya alam menjadi salah satu sumber pendapatan utama sebuah negara. Selain SDA, ada beberapa sumber pendapatan negara yaitu jizyah yakni pajak yang dibebankan kepada orang non-Muslim. Kedua, kharaj yaitu pajak tanah yang diambil dari kaum non-Muslim. Selanjutnya ada ushr yakni jenis pajak yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayarkan sekali dalam setahun senilai 200 dirham.