Begini Pembagian Warisan 1 Anak Laki-Laki dan 2 Anak Perempuan dalam Islam
Baik anak laki-laki dan perempuan adalah kelompok ‘ashabah, sehingga anak-anak baru menerima warisan setelah bagian untuk kakek-nenek dan ibu (janda).
IDXChannel—Bagaimana pembagian warisan 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dalam Islam? Sesuai Surat An-Nisa ayat 11, bagian warisan seorang anak laki-laki adalah dua kali bagian dari anak perempuan.
Artinya, jika ahli waris anak laki-laki hanya satu orang, maka bagiannya berjumlah dua kali lipat dari bagian ahli waris anak perempuan. Ayat tersebut menerangkan tentang besaran pembagian harta warisan, berbunyi:
“Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertuga dari harta yang ditinggalkan,”
“Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam setelah (dipenuhinya) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya. Orang tuamua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Pembagian warisan untuk anak dilakukan setelah kewajiban yang ditinggalkan almarhum telah diselesaikan dan pembagian sesuai hubungan kekeluargaan terlebih dahulu. Menurut Irma Devita Purnamasari dalam buku Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, ada tiga kelompok ahli waris:
1. Ashabul Furudh/Dzawil Furudh (Dzulfaraidh)
Ahli waris yang menerima bagian pasti yang sudah ditentukan bagiannya. Misalnya ayah dan ibu, serta istri yang ditinggalkan. Ayah pewaris mendapatkan ⅓ bagian jika pewaris tidak punya anak, dan ⅙ jika pewaris punya anak. Sama halnya dengan ibu pewaris.
Sementara istri atau janda yang ditinggalkan mendapat ⅛ jika ada anak, dan ¼ jika tidak ada anak. Setelah warisan dikeluarkan untuk dzulfaraidh ini, barulah sisanya diberikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa atau ‘ashabah.
2. Dzulqarabat (‘Ashabah)
Yakni ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tentu, disebut demikian karena kelompok ini menerima warisan sisa setelah bagian hak milik ahli waris dzulfaraid dikeluarkan (dipotong).
Dari segi hubungan kekeluargaan, dzulqarabat adalah orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pewaris lewat garis laki-laki ataupun perempuan, atau dikenal juga dengan garis keturunan bilateral.
3. Dzul-Arham (Dzawil Arham)
Adalah kerabat jauh yang baru tampil jika dua kelompok ahli waris sebelumnya tidak ada.
Sesuai ayat tersebut, seorang anak laki-laki mendapatkan bagian yang sama dengan dua anak perempuan. Baik anak laki-laki dan perempuan adalah kelompok ‘ashabah, sehingga anak-anak baru menerima warisan setelah bagian untuk kakek-nenek (jika masih ada) dan ibu (janda) dibagikan.
Sehingga, berapa nilai yang diterima pewaris anak (laki-laki dan perempuan) bergantung pada sisa pembagian dari kelompok ahli waris pertama. Dalam pembagiannya untuk anak-anak, Pasal 176 KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyebutkan:
- Anak perempuan bila hanya satu orang, mendapatkan separuh bagian
- Bila dua orang/lebih maka mendapat ⅔ bagian
- Jika ada anak perempuan dan laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua banding satu (2:1) dengan anak perempuan
Namun terkait perhitungan bagian untuk anak laki-laki dan anak perempuan, muncul perbedaan pendapat. Melansir laman resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta (9/12) dari hasil wawancara dengan Dr. Fal. Arovah Windiani, SH.M.Hum, seorang dosen Fakultas Hukum UMJ.
Arovah mengatakan besaran bagian anak laki-laki bergantung pada besaran yang diterima anak perempuan. Perhitungan 2:1 bukan berarti harta bagian anak perempuan adalah separuh dari anak laki-laki.
Harta waris anak perempuan tetap ‘satu’ bagian, kemudian barulah anak laki-laki diberikan dua kali lipat dari bagian yang diterima anak perempuan tersebut.
Sehingga, pembagian mestinya tidak dilakukan dengan memberikan ke anak laki-laki dulu baru kemudian anak perempuan mendapatkan sisanya. Melainkan diberikan dulu kepada anak perempuan, baru setelah itu diberikan kepada anak laki-laki sebanyak dua bagian.
Itulah penjelasan singkat tentang pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
(Nadya Kurnia)