IDXChannel – Banyak orang masih bingung anak tiri apakah dapat warisan? Pasalnya, anak tiri tidak memiliki ikatan atau hubungan darah dengan pewaris.
Anak tiri adalah anak dari pasangan suami atau istri yang bukan anak kandung dari salah satu pasangan. Contohnya, apabila dalam pernikahan seseorang telah dikaruniai seorang anak. Kemudian orang tersebut menikah lagi, maka anaknya menjadi anak tiri dari pasangan pada pernikahan kedua.
Dalam status hubungan darah, anak tiri jelas tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua tirinya. Meski demikian, anak tiri memiliki kedudukan sebagai anak dalam sebuah hubungan perkawinan.
Lantas, anak tiri apakah dapat warisan? Bagaimana aturan warisan untuk anak tiri? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Anak Tiri Apakah Dapat Warisan?
Dalam hukum waris di Indonesia, aturan pembagian warisan untuk anak tiri berbeda tergantung pada sistem hukum yang digunakan, baik itu hukum Islam maupun hukum perdata (KUHPerdata).