Jika ada kesepakatan keluarga (ahli waris) setelah wafatnya orang tua tiri, di mana ahli waris sepakat untuk memberikan bagian tertentu dari warisan kepada anak tiri, maka anak tiri berhak atas pembagian harta warisan tersebut.
Itulah penjelasan mengenai anak tiri apakah dapat warisan atau tidak yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!