SYARIAH

Berapa Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam? Pahami Ketentuannya   

Ratih Ika Wijayanti 23/02/2024 10:42 WIB

Berapa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam? Simak hukum pembagian warisan menurut syariah Islam berikut. 

Berapa Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)   

IDXChannel – Berapa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam? Simak hukum pembagian warisan menurut syariah Islam berikut. 

Istri merupakan salah satu pihak yang berhak menerima warisan dari suaminya jika meninggal dunia. Bagian warisan untuk istri pun telah diatur dalam syariah Islam.

Istri termasuk dalam kelompok ahli waris Ashhabul furudh yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Istri menjadi salah satu dari beberapa daftar dalam kelompok orang yang menempati urutan pertama untuk menerima harta warisan.

Lantas, berapa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam? Simak ketentuannya sebagai berikut. 

Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam

Hukum pembagian waris suami-istri didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 12. 

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢

Artinya: 

"Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. 

Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. 

Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. 

Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

Dari ayat tersebut, para ulama mazhab sepakat bahwa bahwa bagian tetap (al furudh) yang telah ditetapkan dalam Alquran ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dari ayat tersebut juga diketahui bahwa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak adalah seperempat (1/4) dari jumlah harta suami. Namun, jika suaminya memiliki anak, maka istri akan mendapat bagian warisan seperdelapan (1/8) dari harta suami.

SHARE