Bersedekah ke Manusia Badut dan Silver Haram, Ini Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharamkan pemberian santunan kepada pengemis termasuk manusia badut dan silver.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharamkan pemberian santunan kepada pengemis termasuk manusia badut dan silver.
Hal ini tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry mengatakan, manusia badut dan silver merupakan kegiatan yang sama dengan mengemis. Di mana mereka melakukan atau mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan.
"Diperparah lagi dengan memodel yang bisa merusak dirinya dengan mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh dan juga mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan terutama di lampu merah," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry dikutip dalam laman resmi MUI Sulsel, Rabu (4/1/2023).
Dia mengatakan fatwa tersebut menunjukkan bahwa MUI Sulsel memberikan dukungan atas keharaman mengeksploitasi diri dengan mengecat seluruh tubuh dengan bahan-bahan kimia seperti cat warna silver. Serta mendukung keharaman pengemis dengan Model badut dja silver.
Ia pun mengingakan masyarakat umum khususnya pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah karena telah diharamkan oleh MUI melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu.
MUI Sulsel pun berharap peran serta pemerintah dalam menindaklanjuti dan menangkap para pengemis jalanan serta memberikan pembinaan kepada mereka.
"Sehingga tak ada lagi yang mau menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi dan mencari pekerjaan lain yang halal yang dapat dilakukan," ujar dia.
(DES)