sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Bersedekah dengan Uang Judi, Double Haram

Syariah editor Desi Angriani
30/12/2022 12:55 WIB
Bersedekah dengan uang judi diibaratkan seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor.
Hukum Bersedekah dengan Uang Judi, Double Haram (Foto: Okezone/ Inhabitat)
Hukum Bersedekah dengan Uang Judi, Double Haram (Foto: Okezone/ Inhabitat)

IDXChannel - Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram dalam Islam. Sebab, judi memiliki banyak mudarat dan sangat tidak bermanfaat. 

Lalu bagaimana jika uang dari hasil judi tersebut di sedekahkan?

Karena sedekah merupakan amalan yang sangat mulia, dan mendapat pahala jika dikerjakan maka harus dilakukan dengan cara yang baik serta mulia pula. 

Bersedekah dengan uang judi diibaratkan seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor. Hal ini karena uang hasil judi merupakan uang haram dan tidak boleh digunakan.

Melansir dari zakat.or.id, Jumat (30/12/2022) hukum bersedekah dengan uang judi tetap haram karena sumbernya berasal dari jalan yang tidak diridhoi Allah SWT.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement