Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta per Jamaah, Keppres Segera Terbit
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait kesepakatan biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta.
IDXChannel - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR bersama dengan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyepakati bahwa BPIH 2023 yang akan ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kemenag sebelumnya, yakni Rp69 juta.
Atas kesepakatan ini, Kemenag akan segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Akhirnya BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Sebelumnya, Yaqut menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Dia pun mengapresiasi DPR yang selalu lebih awal membahas BPIH, sehingga Kemenag dan Komisi VIII DPR memiliki cukup waktu untuk menelaah.
Menurut Yaqut, Pemerintah dan DPR telah bersepakat besaran BPIH yang disampaikan Ketua Panja Komisi VIII DPR, yang terdiri Bipih yang dibayar jemaah haji dan besaran penggunaan nilai manfaat.
“Kita telah menyepakati BPIH tahun 1444 H 2023 ditetapkan dalam mata uang Rupiah sama seperti 1443 H/2022 yang lalu, meskipun kita sama-sama memahami sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan mata uang asing, Saudi Arabian Riyal dan USD,” kata Yaqut.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7% dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” jelasnya.
Kesepakatan BPIH ini diambil setelah Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan, hingga akhirnya mencapai sebuah kesimpulan.
(FAY)