IDXChannel - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat biaya haji yang ditanggung jamaah turun menjadi Rp49,8 juta dari usulan Kemenag Rp69,2 juta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Marwan menuturkan, besaran Bipih juga diberlakukan sebanyak tiga pengelompokan besaran pelunasan. Di mana pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jamaah haji yaitu pertama, 84.609 jamaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan tambahan biaya.
"Jamaah haji lunas tunda 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujarnya.