SYARIAH

Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, MUI: Keputusan yang Bijak

Widya Michella 16/02/2023 14:29 WIB

Waketum MUI, Anwar Abbas menanggapi keputusan pemerintah dan DPR yang menetapkan biaya haji 2023 yang dibebankan per jamaah sebesar Rp49,8 juta.

Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, MUI: Keputusan yang Bijak. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas menanggapi keputusan pemerintah dan DPR yang menetapkan biaya haji 2023 yang dibebankan per jamaah sebesar Rp49,8 juta. 

Dia menilai, hal itu adalah keputusan yang bijak, di mana telah dihitung bersama-sama oleh pemerintah maupun DPR.

"Saya rasa keputusan DPR dan pemerintah tersebut sudah bijak, sehingga keributan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat bisa diredam," kata Anwar dalam keterangannya kepada MNC Portal, Kamis (16/2/2023). 

Namun dia melihat, pada musim haji yang akan datang, pemerintah maupun DPR akan kesulitan ongkos haji tidak dapat ditekan. Bahkan jika terus mempertahankan porsi besaran subsidi yang masih sekitar 50%. 

"Tetapi kalau untuk tahun depan dan tahun-tahun berikutnya saya rasa pemerintah dan DPR akan mengalami kesulitan jika besar biaya ongkos naik haji tidak bisa ditekan secara signifikan dan presentase subsidi dari jamaah yang belum berangkat kepada jamaah yang akan berangkat tetap sekitar 50%," jelasnya. 

Untuk itu, karena kegiatan haji ini banyak dimensinya terutama menyangkut masalah ibadah dan bisnis. Maka, Anwar meminta agar sebaiknya masalah ibadahnya diurus oleh Kemenag, sementara masalah yang menyangkut bisnisnya dapat diurus oleh badan khusus.

Menurut Anwar, hal ini penting dilakukan karena pasti untuk mengurusi masalah pesawat, transportasi, akomodasi dan konsumsi selama di madinah dan mekah. Terlebih untuk mendapatkan harga yang baik dan murah jelas diperlukan negosiasi-negosiasi bisnis baik untuk tahun yang berjalan maupun untuk tahun-tahun berikutnya. 

"Jadi untuk mengurusi haji ini ada tiga pihak yang terlibat secara serius, yaitu pertama, kemenag menyangkut masalah ibadah hajinya. Kedua, BPKH bagi mengelola dana setoran haji agar di dapat keuntungan yang lebih besar dan bagus serta ketiga, badan pengelola bisnis yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji," tuturnya. 

Ketua PP Muhammadiyah ini menyebut semua dilakukan adalah untuk kepentingan jemaah dan calon jemaah haji. Hal ini agar mereka dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang, baik dan benar serta dengan biaya yang murah dan terjangkau.

(FAY)

SHARE