Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta, DPR Sentil Kinerja BPKH
Anggora Komisi VIII DPR, Ina Ammania menyoroti kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) usai Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji jadi Rp69,2 juta.
IDXChannel - Anggora Komisi VIII DPR, Ina Ammania menyoroti kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) usai Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp69,2 juta per jamaah.
Menurut Ina, kenaikan biaya haji yang cukup siginifikan pada tahun ini disebabkan dari pengelolaan dana haji di BPKH yang kurang optimal. Terutama portofolio investasi dana kelolaan BPKH yang kurang sehat.
"Kenapa dulu dari Kemenag, dibentuk badan pengelolaan dana haji, bukan untuk naikin ongkos naik haji. Mestinya karena dikelola khusus oleh badan pengelolaan keuangan jamaah bisa lebih baik, jadi perlu kita koreksi ini dari BPKH," ujar Ina dalam RDP Panja BPIH 2023, Kamis (26/1/2023).
Ina mengakui, memang ada kenaikan harga energi dan ongkos lainnya. Namun menurutnya, di situlah peran BPKH dalam mengelola dana jamaah, sehingga kenaikan biaya haji seharusnya tidak terlalu signifikan.
"Kita tahu setiap tahun itu kebutuhan naik, tapi tentu kalau pengelola investasi ini lebih, misalnya kalau di bank imbal hasil hanya 2%, kalau investasi di proyek besar itu bisa 6-10% imbal hasilnya, bisa ditanyakan kepada pengawas BPKH yang lama," sambungnya.
Setidaknya ada empat instrumen investasi untuk pengelolaan dana haji di Indonesia, seperti Surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Investasi dalam bentuk emas maksimal 5%, dana untuk dikelola investasi langsung maksimal 20%, dan investasi lainnya 10% dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Selanjutnya yang mendapatkan posri paling besar untuk penempatan dana haji pada instrumen investasi ada di surat berharga syariah. Bahkan porsi invetasi ke negara itu sebanyak 65%, atau sisanya dari invetasi di emas, investasi langsung, atau invetasi lainnya.
Implementasi investasi dana haji itu juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018, yang memberikan batasan untuk penempatan porsi investasi-investasi tersebut.
"Bagaimana BPKH ini untuk supaya kita tidak debat kusir, naik lagi naik lagi, BPKH harus hadir untuk mengatasi ongkos haji yang naik agar tidak signifikan," pungkas Ina.
(FAY)