sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Penjelasan BPKH

Syariah editor Kiswondari Pawiro
26/01/2023 17:27 WIB
Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jemaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp 12 triliun
Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Penjelasan BPKH (FOTO:MNC Media)
Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Penjelasan BPKH (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan alasan usulan proporsi biaya haji 70:30, yang mana 70% ditanggung jamaah dan 30% ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji, sehingga terjadi peningkatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,2 juta.  

Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021 memang benar terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19. 

Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022 lalu, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp 6 triliun untuk keberangkatan 2022, dan 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp 12 triliun dengan asumsi kuota penuh.

“Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jemaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp 12 triliun,” kata Fadlul di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Asumsi tadi, jika pada 2021 akhir terdapat Rp 20 triliun saldo pemupukan dana yang dihasilkan dari tidak berangkatnya haji di 2020-2021, maka pada 2022 sudah diambil saldo simpanannya dan sisanya sekitar Rp 15 triliun. Bahwa kemudian di 2023 akan dialokasikan Rp 12 triliun, maka otomatis akan mengambil simpanan yang telah ditutup sebesar Rp 12 triliun, sehingga di 2024 akan tersisa Rp 3 triliun saja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement