SYARIAH

BPJPH: Sertifikasi Halal jadi Perantara Industri dan Pasar 

Widya Michella 08/09/2021 07:22 WIB

Plt Kepala BPJPH menyebut Sertifikat Halal menjadi peran perantara yang akan menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar.

BPJPH: Sertifikasi Halal jadi Perantara Industri dan Pasar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menyebut Sertifikat Halal menjadi peran perantara (intermediary role) yang akan menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar (market) di hilir. Sehingga besarnya potensi produk halal Indonesia ditopang oleh infrastruktur dan mata rantai halal yang terhubung dari hulu ke hilir. 

Yakni antara produsen dengan konsumen,dan antara bahan sediaan halal yang dihasilkan perusahaan dan industri jasa dengan pelaku usaha UMK yang memanfaatkan bahan halal sebagai produk baru. 

"Semangat regulasi JPH itu merupakan sistem relasi atau jejaring yang melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan. Kalangan bisnis, kementerian lembaga pemerintah, lembaga pemeriksa halal, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perguruan tinggi dan sebagainya. Semuanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun saling melengkapi dan  interdependensi,"jelas Mastuk demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu,(08/09/2021).

Ia menambahkan kuat-tidaknya ekosistem halal nasional juga sangat tergantung dari seberapa solid sinergi yang terjalin di antara seluruh pemangku kepentingan halal terkait.

"Sejak awal BPJPH berkomitmen terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan halal. BPJPH tentu tidak mampu berjalan sendirian dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang cakupannya begitu luas,"sambungnya.

Misalnya antara lain menyediakan layanan sertifikasi halal secara elektronik melalui web-based application bernama SIHALAL (sistem informasi halal).  Penggunaan SIHALAL juga memberikan banyak kepraktisan bagi pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan efisien.

"Hal ini sejalan dengan upaya kami dalam penyederhanaan proses sertifikasi halal yang sudah diundangkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelayanan sertifikasi yang semula 3 bulan dipangkas menjadi hanya 21 hari. Jika dilakukan secara manual tentu tidak mungkin,"imbuhnya.

BPJPH juga telah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu melalui SIHALAL untuk terintegrasi dengan seluruh LPH dan stakeholder layanan halal lainnya. Lalu bersama Kemenkeu, BPJPH  menyelesaikan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, serta pemberian layanan gratis bagi sertifikasi halal UMK.

"Terkait tarif, dipastikan bahwa pengenaan tarif layanan sertifikasi halal tidak akan eksesif karena BPJPH menetapkan harga referensi untuk LPH.  Pengalaman Kemenag dalam penetapan biaya umrah memberi pelajaran penting bagi BPJPH menetapkan tarif sertifikasi halal yang rasional dan terjangkau," papar mantan juru bicara Kemenag ini.

Dengan adanya beberapa kerjasama tersebut diharapkan produk halal Indonesia yang tercipta dari ekosistem halal nasional dapat berpotensi mendukung peningkatan kinerja perdagangan.

"Semua itu bertujuan agar terjadi akselerasi dalam pelaksanaan sertifikasi halal. BPJPH turut mendorong terwujudnya Indonesia sebagai produsen produk halal dunia, sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Harian KNEKS," jelasnya. 

(IND) 

SHARE