SYARIAH

BPKH Jamin Kelola Dana Haji Transparan dan Tak Disalahgunakan

Widya Michella 16/09/2023 03:30 WIB

BPKH memastikan dana haji dikelola dengan transparan dan tak disalahgunakan. Hal itu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci.

BPKH Jamin Kelola Dana Haji Transparan dan Tak Disalahgunakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola dengan transparan dan tak disalahgunakan. Hal itu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci.

Ketua Dewan Pengawas, Firmansyah N. Nazaroedin, mengatakan BPKH terus bekerja secara optimal sehingga pengelolaan keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya berupaya keras memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dari dana haji dikelola serta diatur dengan bijak dan transparan. 

“BPKH berkomitmen untuk memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” tegas Firmansyah saat menggelar diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi BPIH” di Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/9/2023).

Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mulyadi menambahkan, pihaknya memastikan Pengelolaan Keuangan Haji Aman, Efisien dan Likuid sesuai dengan amanat UU No. 34/2014.

“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” ujar Mulyadi. 

Lebih jauh Mulyadi menerangkan perbedaan BPIH dan Bipih. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sedang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. 

Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks. 

Menurut Kahfi ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrean haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskipun tidak mudah. 

“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” ungkap Kahfi.

Sementara terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan. 

"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah," kata Kahfi.

(FRI)

SHARE