SYARIAH

BPKH Tegaskan Tak Gunakan Sistem Ponzi untuk Kelola Dana Haji

Widya Michella 20/01/2023 07:58 WIB

BPKH menegaskan pihaknya telah mengelola dana haji dengan aman dan bebas dari skema Ponzi. 

BPKH Tegaskan Tak Gunakan Sistem Ponzi untuk Kelola Dana Haji

IDXChannel - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira, menegaskan pihaknya telah mengelola dana haji dengan aman dan bebas dari skema Ponzi

Hal itu tercermin dari dana kelolaan haji per 2022 yang naik 4,56% mencapai Rp166,01 triliun dibanding saldo di tahun 2021 yakni sebanyak Rp158,79 triliun.

"Kalau yang setoran awal kami sudah sampaikan itu aman, jadi enggak akan terjadi Ponzi bahwa uang jamaah ini dipakai sama yang itu. Itu enggak ada," kata Acep kepada wartawan di  Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

Bahkan dia mengatakan keuangan haji saat ini sehat di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.

Dengan demikian, dia mengklaim BPKH mampu untuk membiayai pelaksanaan haji tahun ini. Bahkan jika kebutuhan biaya haji mencapai Rp20 triliun.

"Tapi kalau Rp. 20 triliun, kita punya Rp. 49 triliun yang ready di bank bank. Yang setiap saat bisa kita ambil," katanya. 

"Jadi kalau ponzi uang jamaah yang berangkat dipakai sama yang berangkat Insya Allah enggak ada," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang dibayarkan langsung jamaah sebesar Rp69.193.733,60. 

Jumlah tersebut merupakan 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara 30% nya diambil dari nilai manfaat kelolaan BPKH sebesar Rp. 29.700.175.11. 

Adapun, kuota haji Indonesia pada 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus tanpa batasan usia. 

(FRI)

SHARE