SYARIAH

BTPN Syariah (BTPS) Ditunjuk Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Kunthi Fahmar Sandy 30/01/2025 06:56 WIB

BTPS membuka produk wakaf untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada umat yang ingin ikut memberdayakan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia.

BTPN Syariah (BTPS) Ditunjuk Sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (FOTO:Dok BTPS)

IDXChannel - PT Bank BTPN Syariah Tbk resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) per 15 Januari 2025. 

Dengan menjadi LKS-PWU, Bank otomatis membuka produk wakaf untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada umat yang ingin ikut memberdayakan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia. 

Adapun produk deposito wakaf pertama yang dikeluarkan oleh BTPN Syariah, di mana imbal hasil dari deposito ini akan disalurkan menjadi program paket alat sekolah untuk anak yatim dari masyarakat inklusi. 

Direktur BTPN Syariah Dewi Nuzulianti mengatakan dengan resminya BTPN Syariah sebagai LKS-PWU dari Kementrian Agama (Kemenag), ini merupakan amanah untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf bagi kesejahteraan umat. 

"Kami menyambut baik sinergitas ini, nasabah pendanaan kami yang mempercayakan dananya untuk kami kelola, Insya Allah akan semakin memantapkan langkah tepatnya bersama kami, karena mereka dapat langsung mengetahui para penerima manfaat deposito wakaf yang diperuntukan bagi anak-anak yatim yang dikelola oleh mitra yang terpilih. InsyaAllah produk ini menjadi instrumen tepat untuk ekonomi syariah yang memiliki potensi besar sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat demi kemaslahatan umat," ujar Dewi dalam keterangan pers Kamis (30/1/2025).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemeterian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan upaya untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang. 

"Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional," tutur Waryono. 

LKS-PWU ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga penerima wakaf uang guna memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai stakeholder keuangan, salah satunya BTPN Syariah. 

Hal ini sejalan dengan visi BTPN Syariah sebagai bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif dan mengubah hidup berjuta rakyat Indonesia, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk bersama-sama melangkah tepat memberdayakan umat. 

(kunthi fahmar sandy)

SHARE