SYARIAH

Buruan Daftar! Ini Cara Mudah Dapatkan Sertifikat Halal

Iqbal Dwi Purnama 12/10/2022 14:00 WIB

Sertifikat halal bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk peredaran produk makanan dan minuman pada 2024 mendatang.

Buruan Daftar! Ini Cara Mudah Dapatkan Sertifikat Halal (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sertifikat halal bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk peredaran produk makanan dan minuman pada 2024 mendatang. 

Karena itu, produsen mamin diminta untuk segera melakukan sertifikasi halal melalui sistem online yakni SiHalal.

"Semua yang mendaftar itu melalui satu pintu, melalui yang namanya SiHalal, jadi tidak lagi sekarang manual datang ke kantor, cukup melalui handphone tadi," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).

Ia menjelaskan, pelaku usaha tinggal masuk situs ptsp.halal.go.id. Selanjutnya melakukan pendaftaran dan mengisi data-data yang dibutuhkan. 

"Kemudian data yang masuk diperiksa, selanjutnya akan ditugaskan auditor untuk cek kelapangan," kata Sukandar.

Selanjutnya, MUI akan menerima data yang disampaikan oleh tim auditor yang berada di lapangan untuk dilakukan sidang fatwa yang menentukan produk tersebut layak atau tidak diberikan sertifikat halal.

"Setelah mendapat informasi dari auditor kemudian difatwakan oleh MUI, maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal," kata Sukandar.

Meski demikian, ia mengakui masih kendala khususnya saat penerbitan sertifikat halal. Sebab banyak pengajuan yang masuk dan harus melewati sidang fatwa di MUI semuanya.

"Dalam SiHalal itu sudah ketahuan progresnya, posisinya, apakah sudah masuk ke sidang fatwa, sudah tergambar, kalau sudah selesai, tinggal di ambil sertifikat halalnya yang sudah ada di HP masing-masing," pungkasnya.

(DES)

SHARE