IDXChannel - Pemerintah telah menyusun roadmap sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia. Untuk tahap pertama, produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal akan dilarang beredar pada 2024.
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal," kata Koordinator bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar Rabu (12/10/2022).
Jika masih ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024, maka produk tersebut tidak bisa lagi diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," sambung Sukandar.