sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024

Syariah editor Iqbal Dwi Purnama
12/10/2022 12:45 WIB
Jika masih ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024, maka produk tersebut tidak bisa lagi diedarkan di pasar.
Pengumuman! Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024 (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024 (Foto: MNC Media)

Adapun sertifikasi halal bukan hanya sekadar regulasi pemerintah. Namun, sambungnya, merupakan perintah agama Islam yang tertuang dalam Al Quran.

"Sertifikasi ini bukan hanya perintah regulasi, tetapi ada di kitab suci, oleh karena itu untuk pelaku usaha ini punya kewajiban moral agar bagaimana produk yang diproduksi itu, punya tujuan agar masyarakat yang membeli produk itu merasa aman, dan nyaman," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement