Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Beserta Ketentuan dan Keutamaannya
Cara bayar zakat fitrah dengan beras perlu diketahui seluruh umat Muslim. Ada beberapa ketentuan mengenai zakat fitrah dengan beras yang perlu diketahui.
IDXChannel – Cara bayar zakat fitrah dengan beras perlu diketahui seluruh umat Muslim. Ada beberapa ketentuan mengenai zakat fitrah dengan beras yang perlu diketahui.
Zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Zakat fitrah ditunaikan oleh semua umat Muslim yang memenuhi syarat. Zakat fitrah bermakna untuk mensucikan jiwa seorang Muslim dari sifat kikir dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap umat Muslim yang membutuhkan.
Dalam menunaikan zakat fitrah, ada beberapa ketentuan mengenai jenis dan besarannya yang bisa ditunaikan dalam bentuk barang kebutuhan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.
Lalu, bagaimana cara bayar zakat fitrah dengan beras? Seperti apa ketentuannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Beras
Sebelum menunaikan zakat fitrah, Anda perlu memperhatikan ketentuan mengenai cara bayar, jenis barang yang dizakatkan, dan besaran atau takaran yang perlu dibayarkan. Ketentuan pembayaran zakat fitrah ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk sholat Ied," (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, zakat fitrah dihitung untuk jiwa atau orang di mana masing-masing mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau sagu. Adapun takarannya yakni sebesar satu sha’. Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) besaran zakat fitrah menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Selain membayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, para ulama diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, besaran nominal uang yang telah ditetapkan untuk zakat fitrah bagi masyarakat Indonesia adalah sebesar sebesar Rp45.000 per jiwa.
Adapun tata cara bayar zakat fitrah dengan beras bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membayar Zakat pada Waktunya
Proses pembayaran zakat fitrah harus dilakukan di waktu-waktu yang sah. Pembayaran zakat fitrah tidak boleh dilakukan baik lebih cepat maupun lebih melebihi waktu yang telah ditentukan.
Para ulama dari pandangan mazhab Syafi’i menerangkan bahwa terdapat lima ketentuan waktu dalam membayar zakat fitrah yang perlu diketahui.
Waktu Mubah
Waktu mubah dalam membayar zakat fitrah adalah sejak awal hingga akhir Ramadan. Dengan demikian, umat Muslim tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Waktu Wajib
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat akhir Ramadan hingga awal Syawal. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi mereka yang masih hidup pada sebagian waktu Ramadan hingga sebagian waktu Syawal.
Waktu Sunnah
Waktu sunnah dalam membayar zakat fitrah adalah saat sebelum salat Idul Fitri berlangsung. Umat Muslim hendaknya membayarkan kewajiban zakat fitrah ini sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Waktu Makruh
Waktu makruh membayar zakat fitrah adalah saat setelah salat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir.
Waktu Haram
Waktu haram membayar zakat fitrah adalah setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
2. Membaca Niat Zakat Fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada amil zakat atau mustahik (orang yang berhak menerima zakat), Anda perlu memastikan jumlah takaran zakat fitrah sudah sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, Anda bisa membayarkan zakat dengan membaca niat zakat fitrah. Niat yang dilafalkan disesuaikan dengan tujuannya yakni bisa untuk diri sendiri dan bisa juga untuk keluarga (istri, anak, orangtua).
Berikut niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Melakukan Serah Terima Zakat Fitrah
Jika sudah membacakan niat, Anda bisa menyerahkan zakat fitrah tersebut. Penyerahan zakat fitrah ini bisa langsung diserahkan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), mualaf, budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang berada di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Itulah cara bayar zakat fitrah dengan beras yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda telah melakukan penakaran sesuai dengan ketentuan agar zakat fitrah Anda sah.