Cara Ikut Lelang Sukuk, Simak Penjelasan dan Jadwal Lelangnya
Cara ikut lelang sukuk negara tidaklah ribet, terlebih lelang sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan beberapa waktu dan durasi cukup lama.
IDXChannel - Cara ikut lelang sukuk negara tidaklah ribet, terlebih lelang sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan beberapa waktu dan durasi cukup lama.
Selain itu, sebelum mengetahui cara ikut lelang sukuk negara. Anda juga wajib mengetahui daftar lelangnya terlebih dahulu. Informasi ini selalu terbuka melalui situs resmi di djppr.kemenkeu.go.id.
Pengertian Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sukuk Negara atau yang dikenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) umumnya digunakan untuk memenuhi target pembiayaan APBN. Sukuk ini merupakan instrumen investasi gabungan gabungan antara investasi yang mengedepankan proyek berbasis hijau dan investasi berupa sukuk berbasis syariah.
Seperti halnya sukuk, praktik Sukuk Hijau juga sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak mengandung unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Cara ikut lelang Sukuk Negara
Lelang SBSN biasanya dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam atau multiple price.
Intinya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian atau yang dikenal bids dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Aturan Lelang
Adapun dealer utama SBSN adalah Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN. Mereka harus sesuai peraturan Menteri Keuangan.
Saat masa pandemi Covid-19, aturan tentang lelang ini merujuk nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang Lelang
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Selain itu, Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Seperti aturan lelang, ketentuan dan syarat mengenai pelaksanaan dan hasil lelang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
Itulah cara ikut lelang Sukuk Berharga Syariah Negara (SBSN). Semoga informasi ini membantu Anda.