IDXChannel – Penting bagi investor untuk memahami pengertian, tenor, dan keuntungan Sukuk Hijau. Sukuk Hijau atau Green Sukuk merupakan Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah pertama di dunia yang mengedepankan konsep pembiayaan untuk program-program ramah lingkungan.
Tingginya minat investor akan Global Green Sukuk ini membuat pemerintah menerbitkan Sukuk Hijau untuk retail pada tahun 2019 lalu. Sukuk Hijau untuk retail ini ditawarkan secara daring melalui platform digital.
Lalu, apa itu pengertian, tenor, dan keuntungan Sukuk Hijau? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian, Tenor, dan Keuntungan Sukuk Hijau
Pengertian Sukuk Hijau
Sukuk Hijau atau Green Sukuk adalah bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang digunakan untuk memenuhi target pembiayaan APBN. Sukuk ini merupakan instrumen investasi gabungan gabungan antara investasi yang mengedepankan proyek berbasis hijau dan investasi berupa sukuk berbasis syariah.
Seperti halnya sukuk, praktik Sukuk Hijau juga sesuai dengan prinsip syariah yakni tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Gagasan Green Sukuk muncul sebagai inisiatif dari negara-negara maju yang masyarakatnya telah memiliki kesadaran akan pembangunan berkelanjutan yang tinggi. Investasi berbasis pembangunan berkelanjutan juga sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam secara sehat dan tidak berlebihan namun dapat memberikan hasil maksimal.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Sukuk Hijau atau Green Sukuk ini. Penerbitan Sukuk Hijau ini menjadi komitmen pemerintah atas upaya pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai amanat Kesepakatan Paris pada 2016 yang ikut diratifikasi Indonesia. Penerbitan sukuk berkonsep pembiayaan hijau (green financing) ini sekaligus menjadi terobosan dari pemerintah untuk mengatasi kendala pengembangan sukuk negara dalam diversifikasi underlying asset.