Cara Membayar Fidyah untuk Lansia dan Bumil: Siapkan Beras Setakaran Ini
Fidyah adalah pengganti puasa yang harus dibayarkan orang-orang yang memiliki kondisi tertentu.
IDXChannel—Cara membayar fidyah untuk lansia adalah dengan memberikannya kepada orang-orang fakir dan miskin. Terkadang, orang yang telah lanjut usia tak lagi mampu secara fisik untuk berpuasa, sehingga diwajibkan untuk membayar fidyah.
Dilansir dari baznaz.go.id (21/3), orang yang tidak mampu melakukan puasa saat Ramadan, bisa menggantinya dengan membayar fidyah dan tak perlu menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Puasa Ramadan adalah ibadah yang diwajibkan untuk umat muslim. Meskipun demikian, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa lantaran kondisi yang tidak memungkinkan, yakni:
Orang tua yang sudah sepuh atau renta, secara fisik tidak mungkin berpuasa
Ibu hamil dan menyusui, yang kondisinya mengkhawatirkan jika ikut berpuasa (anjuran dokter)
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Begitu orang memasuki usia senja, keluhan-keluhan fisik mulai bermunculan. Tak sedikit para orang tua yang terserang penyakit-penyakit, sehingga jika dipaksakan untuk berpuasa, maka dampaknya malah tak baik untuk tubuh.
Ketentuan tentang golongan orang yang diperbolehkan untuk tak berpuasa tertulis dalam Al-Baqarah ayat 184, bunyinya:
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Adapun jumlah fidyah yang dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu muslim. Dengan berat 1 mud gandum, atau kira-kira enam ons = 675 gram = 0,75 kg, atau sebanyak telapak tangan yang ditangkupkan.
Pendapat lain dari ulama Hanafiyah mengatakan bahwa fidyah yang harus dibayarkan adalah 2 mud atau 1,5 sha’ gandum, yang artinya setara dengan 1,5 kg. Namun aturan ini biasanya ditujukan bagi mereka yang membayar fidyah berupa beras.
Sementara bagi ibu hamil yang hendak membayar fidyah, dapat dilakukan dengan memberi bahan pokok. Contohnya, jika tidak berpuasa selama sebulan, maka siapkan 30 takar (masing-masing 1,5 kg) untuk dibayarkan 30 orang fakir miskin, atau dibagikan ke beberapa orang.
Demikianlah informasi tentang cara membayar fidyah untuk lansia dan ibu hamil. Fidyah dapat dibayarkan sesegera mungkin. (NKK)