SYARIAH

Cara Membuat Visa Umrah Mandiri dengan Mudah, Sudah Tahu?

Rizki Setyo Nugroho 26/10/2023 07:54 WIB

Ada cara membuat Visa umrah mandiri yang bisa dilakukan dengan mudah dan juga cepat. 

Cara Membuat Visa Umrah Mandiri dengan Mudah, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada cara membuat Visa umrah mandiri yang bisa dilakukan dengan mudah dan juga cepat. 

Visa Umrah adalah izin resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekah dan Madinah, dua kota suci dalam agama Islam. Banyak orang yang bermimpi untuk melakukan umrah, dan untuk mewujudkannya, Anda perlu memiliki Visa Umrah. 

Cara Membuat Visa Umrah Mandiri

Pembuatan Visa Umrah tentunya memerlukan beberapa persyaratan dokumen. Nah, sebenarnya adakah cara membuat Visa Umrah mandiri yang bisa dilakukan?

Umumnya, pembuatan Visa Umrah dilakukan melalui agen umrah yang legal dan terdaftar pada Kementerian Agama. Untuk melihat daftarnya, Anda bisa mengunjungi situs simpu.kemenag.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan Visa Umrah yang bisa dilakukan:

1. Pendaftaran lewat Provider atau Agen Umrah

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pendaftaran ke provider maupun agen umrah. Anda bisa memilih provider atau agen umrah yang ada pada daftar Kemenag untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Bawalah berkas-berkas atau dokumen yang dibutuhkan kepada agen umrah selaku perantara. 

2. Menunggu MOFA Terbit

Setelah memberikan berkas yang dibutuhkan, Anda hanya tinggal menunggu MOFA terbit. Nantinya, data pengajuan Anda akan diteruskan oleh agen kepada muassasah atau penyelenggara umrah yang ada di Arab Saudi. 

Perlu diingat bahwa surat MOFA tersebut akan aktif selama 15 hari saja. 

3. Penerbitan Visa Umrah

Dokumen MOFA tersebut kemudian diajukan kepada penyedia jasa sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan visa ke KBSA, yang merupakan otoritas yang berwenang. Selain itu, dokumen tambahan yang dibutuhkan termasuk paspor dan tiket perjalanan asli.

Pihak KBSA akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah permohonan visa dari calon jemaah layak diterima. Ini karena ada kemungkinan bahwa beberapa permohonan bisa ditolak, misalnya jika calon jemaah memiliki catatan kriminal.

Namun, pada umumnya, sebagian besar permohonan visa akan disetujui.

4. Penempelan Visa

KBSA akan menempelkan visa yang telah diterbitkan di paspor dan visa tersebut akan segera aktif sesuai dengan tanggal berlakunya. Proses ini berlangsung dengan cepat, hanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

Kemudian, agen umrah akan mengambil kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA untuk selanjutnya diberikan kepada calon jemaah.

Penting untuk memperhitungkan baik-baik jangka waktu pembuatan visa dengan tanggal keberangkatan, mengingat Visa Umrah hanya berlaku selama 90 hari.

Itulah beberapa informasi mengenai cara membuat Visa Umrah mandiri yang penting untuk diketahui. 

SHARE