SYARIAH

Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi

Mohammad Yan Yusuf 14/03/2022 12:46 WIB

Cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi kini tidak lagi lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, kini sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyele

Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi BPJPH

IDXChannel - Cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi kini tidak lagi lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, kini sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). 

Hal itu tertuang dalam aturan Kementerian Agama (Kemenag). Lalu bagaimana cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi? Berikut kami lansir dari berbagai sumber. 

Seperti diketahui, Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan, adanya transisi dalam penerapan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.

Nantinya secara bertahap, lanjut Aqil, logo halal MUI tidak lagi berlaku dan menggunakan sertifikat halal yang baru. 

"Kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil.

Sementara bagi pengusaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis, bisa langsung mengurusnya ke BPJH. Adapun penggunaan sertifikasi halal BPJPH yang berlaku ini nanti dimulai sejak 14 Februari 2022.

Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikasi itu? Berikut langkah langkahnya : 

Itulah cara mendapatkan label halal melalui sertifikasi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. 

SHARE