IDXChannel -Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menghabiskan produk yang masih memiliki kemasan dengan label halal lama.
Sebab pemerintah kini mewajibkan penggunaan label halal indonesia sebagai tanda kehalalan produk sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,"kata Aqil Irham dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,"ucapnya.
Aqil mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.