sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Logo Baru, Kemenag Imbau Pelaku Usaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal Lama

Syariah editor Widya Michella
13/03/2022 13:00 WIB
Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menghabiskan produk yang masih memiliki kemasan dengan label lama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menghabiskan produk yang masih memiliki kemasan dengan label lama. (Foto: MNC Media)
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menghabiskan produk yang masih memiliki kemasan dengan label lama. (Foto: MNC Media)

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," ujar dia.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement