SYARIAH

Cara Menghitung Zakat Emas 100 Gram, Perhatikan Ketentuan Nisabnya

Iqbal Widiarko 04/09/2023 13:37 WIB

Cara menghitung zakat emas 100 gram penting untuk disimak. Terdapat berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak.

Cara Menghitung Zakat Emas 100 Gram, Perhatikan Ketentuan Nisabnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara menghitung zakat emas 100 gram penting untuk disimak. Terdapat berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama, Anda bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Jika telah mempunyai perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (4/9/2023), IDX Channel telah merangkum cara menghitung zakat emas 100 gram, sebagai berikut.

Cara Menghitung Zakat Emas 100 Gram

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Rumus menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Tarno mempunyai emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp900.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp90.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp90.000.000,- = Rp2.250.000

Itulah informasi terkait cara menghitung zakat emas 100 gram yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE