SYARIAH

Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Sudah Tahu?

Rizki Setyo Nugroho 05/04/2023 16:47 WIB

Banyak orang yang belum mengetahui cara menghitung zakat perdagangan atau zakat perniagaan.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Sudah Tahu? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui cara menghitung zakat perdagangan atau zakat perniagaan.

Zakat perdagangan atau zakat perniagaan adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri merupakan harta maupun aset yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Bagi para pengusaha yang memiliki aktiva bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti toko (grosir maupun ritel) harus mengeluarkan zakat perdagangan jika sudah memenuhi nisab dan haulnya. Nah, sebenarnya bagaimana cara menghitung zakat perdagangan tersebut?

Sebelum melakukan zakat perdagangan, harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi dengan utang jangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika dari perhitungan tersebut selisihnya sudah mencapai nisab, maka zakatnya wajib dibayarkan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Besaran nisab zakat perdagangan adalah senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen. Selain itu, zakat perdagangan juga harus memenuhi haul (satu tahun hijriah). Untuk lebih lengkapnya, berikut rumus menghitung zakat perdagangan yang penting untuk diketahui:

2,5% x (aset lancar - hutang jangka pendek)

Contoh perhitungan:

Pedagang A memiliki aset usaha senilai Rp300.000.000 dan memiliki utang jangka pendek Rp25.000.000. Harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, jadi nisab zakat perdagangannya adalah Rp85.000.000.

Selisih dari aset dan utang Pedagang A adalah Rp275.000.000, sehingga telah mencapai nisab untuk zakat perdagangan. Lalu, zakat perdagangan yang perlu dikeluarkan oleh Pedagang A adalah 2,5% x (Rp275.000.000) = Rp6.875.000

Itulah beberapa informasi seputar cara menghitung zakat perdagangan yang penting untuk diketahui oleh umat muslim, khususnya yang memiliki usaha atau bisnis. 

SHARE