SYARIAH

Catat, Ini Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jamaah Haji

Nur Ichsan Yuniarto 24/03/2024 04:08 WIB

Seluruh jamaah haji akan mendapatkan vaksin sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah.

Seluruh jamaah haji akan mendapatkan vaksin sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah (MNC Media)

IDXChannel - Seluruh jamaah haji akan mendapatkan vaksin sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah. Pemerintah akan menyediakan vaksin wajib untuk calon jamaah haji 1445H/2024M.

"Kemenkes menyediakan vaksin wajib saja untuk para jamaah, yaitu vaksin meningitis," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo, Sabtu (23/3/2024).

"Nanti jamaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan," lanjut dia.

Lilik mengatakan, vaksin meningitis ini menjadi upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jamaah haji agar kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.

"Ada beberapa jamaah haji di Saudi, atau orang-orang yang datang ke sana berasal dari negara yang kasus meningitisnya banyak. Sehingga, yang kita lakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan," kata Lilik.

"Kalau kita divaksin itu untuk memberikan pelindungan kepada jamaah. Supaya mereka kebal terhadap penyakit," katanya.

Lilik melanjutkan, saat ini ada dua provinsi yang diwajibkan mendapatkan vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada dua kabupaten itu.

"Bukan jamaahnya yang kena, namun yang kita khawatirkan ada bibit-bibitnya yang bisa menular ke semua orang," kata Lilik.

Selain vaksin wajib, Kemenkes juga menyebut bahwa vaksin pneumonia dan vaksin influenza bisa menjadi alternatif untuk menunjang kesehatan jamaah.

"Vaksin yang sunah untuk jamaah yaitu influenza dan pneumonia. Vaksin ini, fungsinya untuk memberikan perlindungan sebagaimana covid, kalau kita kelelahan atau tertular ulang, masih bisa terjaga," pungkasnya.

(NIY)

SHARE