IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz
“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu berisiko,” kata Ishfah dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Alex.
Gus Alex mengungkapkan, dalam penyelenggaraan haji, ada jamaah yang mendapatkan visa resmi melalui Pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Visa Mujamalah merupakan visa yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara. Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu bersiko,” tuturnya.