sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jamaah Nekat Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, Kemenag: Bisa Dideportasi

Syariah editor Fiki Ariyanti
23/03/2024 13:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Jamaah Nekat Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, Kemenag: Bisa Dideportasi (foto mnc media)
Jamaah Nekat Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, Kemenag: Bisa Dideportasi (foto mnc media)

Dikatakan Gus Alex, jika calon jamaah haji nekat menggunakan visa ziarah, maka jamaah itu akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. 

“Risiko terbesar dideportasi,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah. 

“Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi, untuk memitigasi risiko ini, jamaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jamaah haji reguler, jamaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkas Gus Alex. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement