IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Diklat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan petugas secara mental, fisik, dan manajerial dalam melayani 221.000 jemaah haji Indonesia.
Diklat PPIH Tahun 1447 H/2026 M dilaksanakan selama satu bulan, dimulai secara luring di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026 dan dilanjutkan secara daring pada 2–11 Februari 2026.
Sebanyak 1.636 peserta mengikuti pelatihan, dengan 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Sementara itu, 6 peserta berhalangan karena sakit dan 8 peserta karena alasan tertentu.
Materi diklat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan jemaah, meliputi pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi pelayanan yang efektif, simulasi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas.