SYARIAH

Cegah Jual Beli Porsi Haji, Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan

Binti Mufarida 10/10/2026 16:59 WIB

Kemenhaj memperkuat integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, kepemilikan porsi ganda, hingga penggunaan mahram fiktif.

Cegah Jual Beli Porsi Haji, Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik jual beli porsi haji, kepemilikan porsi ganda, hingga penggunaan mahram fiktif. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jamaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jamaah dan keadilan bagi seluruh jamaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jamaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” ujar Menhaj dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Saat ini, sekitar 5,7 juta jamaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan. 

Menhaj menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi untuk memastikan validitas identitas dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan jamaah.

“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jamaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menhaj.

Penguatan digitalisasi melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda. 

Kebijakan ini juga sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.

Pada aspek kesehatan, Menhaj menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan yang profesional, objektif, dan bebas intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan serta acuan biaya diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jamaah di seluruh daerah.

“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jamaah memperoleh kepastian pelayanan,” ujar Menhaj.

Dia juga menyoroti pentingnya penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jamaah haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk benar-benar melayani jamaah. 

Seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.

Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Integrasi data kependudukan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak jamaah dan meningkatkan kepastian pelayanan haji.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE