Cegah Penyebaran PMK, Kemenag Imbau Hewan Kurban Disembelih di RPH
Kemenag mengimbau kepada masyarakat agar menyembelih hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat agar menyembelih hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang mewabah.
Imbauan ini juga telah diterbitkan dalam SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
"Penyembelihan hewan kurban dalam surat edaran Menag diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH),"kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag, Mastuki dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis,(07/07/2022).
Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan. Pertama, masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
"Kemudian penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak lain, petugas penyembelihan hewan kurban atau orang yang berkurban,"ujarnya.
Petugas pun diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan baik pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan pengemasan hingga pendistribusian daging. Serta memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.
"Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam dalam hal ini Juru sembelih halal,"kata dia.
Terakhir, baik petugas dan masyarakat diwajibkan untuk memperhatikan surat edaran menteri pertanian terkait pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
Selain itu, SE Menag tersebut juga menjelaskan bagaimana memperlakukan hewan kurban, apa yang boleh dan dilarang selama penyembelihan berlangsung hingga siapa yang berhak menerima daging kurban. (RRD)