SYARIAH

Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini

Ratih Ika Wijayanti 24/03/2022 11:56 WIB

Ada beberapa mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang perlu dilalui agar perusahaan dapat menjadi perusahaan publik syariah.

Cermati Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang perlu dilalui agar sebuah perusahaan dapat menjadi perusahaan publik syariah. 

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2015 bursa saham dapat menerbitkan efek syariah yang berasal dari emiten atau perusahaan publik syariah. 

Lalu, bagaimana mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah? Apa saja yang harus dilakukan agar perusahaan syariah dapat go public? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!

Mekanisme Initial Public Offering (IPO) dalam Pasar Modal Syariah

Sebelum mengetahui lebih jelas mengenai mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu emiten dan perusahaan publik syariah.

Emiten syariah merupakan emiten yang kegiatan, jenis, serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Sedangkan, Perusahaan Publik Syariah merupakan Perusahaan Publik yang kegiatan, jenis, serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

Sementara itu, pasar modal syariah merupakan kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Dengan demikian, pasar modal syariah tidak terpisah dari pasar modal. Secara umum kegiatan pasar modal syariah sama seperti di pasar modal. Namun, produk yang diperdagangkan di pasar modal syariah merupakan mekanisme transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Sebagai upaya untuk melakukan go public bagi perusahaan syariah di pasar modal, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui. Mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah tersebut antara lain sebagai berikut. 

1. Penunjukan Underwriter dan Persiapan Dokumen

Perusahaan syariah perlu mempersiapkan dan membentuk tim internal, menunjuk underwriter dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal yang akan membantu perusahaan melakukan persiapan go public. 

Selain itu, Perusahaan syariah juga perlu mendapat persetujuan RUPS dan merubah Anggaran Dasar, serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK.

2. Melakukan Permohonan Pendaftaran ke OJK

Bagi perusahaan yang sahamnya ingin dicatatkan dan dijual di BEI, perusahaan perlu mengajukan permohonan pendaftaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti profil perusahaan, laporan keuangan, opini hukum, proyeksi keuangan, dan lain sebagainya yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di tahap ini, OJK akan melakukan penelaahan mendalam kepada perusahaan dan memungkinkan meminta informasi tambahan jika diperlukan. 

3. Melakukan Penawaran Umum

Perusahaan melakukan penawaran umum selama 1-5 hari kerja. Jika dalam masa penawaran umum ini permintaan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan, makan perlu dilakukan penjatahan. Jika dalam penjatahan ada investor yang tidak mendapatkan pesanannya, maka uang pesanan yang didapatkan harus dikembalikan (refund) kepada investor tersebut. 

4. Pencatatan dan Perdagangan Saham di BEI

Perusahaan harus menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada BEI. Permohonan ini disertai dengan bukti surat bahwa Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK. Selain itu, perusahaan juga harus menyerahkan sejumlah dokumen seperti prospektus dan laporan komposisi pemegang saham perusahaan tersebut.

Dalam menjual sahamnya di pasar modal syariah, perusahaan harus memenuhi kriteria perusahaan syariah sebagai berikut.

1. Perusahaan merupakan perusahaan yang di dalam anggaran dasarnya  menyatakan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah Islam.
2. Perusahaan wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
3. Perusahaan syariah yang melakukan IPO secara otomatis sahamnya masuk dalam kategori saham syariah

Jika perusahaan tidak berasal dari perusahaan dengan anggaran dasar berprinsip syariah, maka perusahaan tersebut harus memenuhi beberapa hal sebagai berikut. 

1. Kegiatan usaha utama perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti memproduksi, mendistribusikan, dan menjual barang yang bersifat haram; jasa keuangan ribawi; perjudian; jual beli risiko (asuransi), dan lain sebagainya.
2. Memenuhi rasio keuangan yang sudah ditetapkan yakni rasio antara total utang yang berbasis bunga dengan total aset tidak lebih dari 45 persen;  rasio total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan keseluruhan tidak lebih dari 10 persen. 

Daftar saham syariah dapat dilihat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK secara periodik yakni dua kali dalam satu tahun. Biasanya, penerbitan DES dilakukan pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Selain itu, jika ada saham yang memenuhi kriteria saham syariah saat  pernyataan pendaftaran Emiten dalam rangka IPO, OJK akan menerbitkan DES insidentil. 

Itulah mekanisme initial public offering (IPO) dalam pasar modal syariah yang bisa Anda jadikan referensi dalam berinvestasi saham syariah. Semoga bermanfaat!

SHARE