Dana Zakat Bagian dari Keuangan Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu
Tata kelola zakat di Indonesia merujuk pada Undang-undang dan regulasi yang ada di bawah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh negara.
IDXChannel - Tata kelola zakat di Indonesia merujuk pada Undang-undang dan regulasi yang ada di bawah lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh negara.
Lantas, apakah pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dikelola oleh negara?
Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto menjelaskan, secara regulasi yang ada saat ini termasuk fakta dan kondisi, pengelolaan zakat oleh Baznas menjadi bagian dari keuangan negara.
Sebab, kata Budhi, zakat di Indonesia dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh negara yakni Baznas. Termasuk juga pejabat Baznas yang diangkat oleh negara dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
“Jadi secara nature-nya memang, karena zakat dikelola oleh Baznas, maka dia bagian dari keuangan negara,” kata Budhi yang dilihat dari akun Instagram MUI @muipusat, Selasa (7/5/2024).
Ia pun menjelaskan, ketika dana zakat menjadi keuangan negara, bukan berarti dana tersebut harus dimiliki oleh negara. Namun, dana tersebut hanya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara secara luas, sehingga tata kelolanya harus menjadi lebih baik.
“Jadi, kita harus menjamin bahwa uang yang, zakat yang dikelola oleh Baznas ini yang memang betul-betul sampai kepada yang berhak,” ujar dia.
Lebih jauh, dia menerangkan, ketika dana zakat menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bisa melakukan audit.
“Kalau dia (dana zakat) menjadi bagian dari keuangan negara, maka BPK berhak mengaudit. Nah artinya pengawasannya jadi lebih baik lagi. Yang lebih penting lagi sebenarnya, dengan dia menjadi, masuk menjadi keuangan negara ini maka pengelolaannya, tanggung jawabnya jadi lebih dia harus betul-betul bertanggung jawab bahwa yang dikelola ini baik,” jelas dia.
(YNA)