Dear Calon Jemaah, Pelunasan Biaya Haji Sudah Bisa Dicicil
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan calon jemaah haji 2024 yang sudah masuk daftar antrean bisa mencicil pelunasan biaya haji.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan calon jemaah haji 2024 yang sudah masuk daftar antrean bisa mencicil pelunasan biaya haji.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rata-rata Rp56,04 Juta.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023.
Selain terkait BPIH, dalam salah satu kesimpulan rapat itu disebutkan bahwa Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," kata Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Kamis,(14/12/2023).
Sebagai tindak lanjut, dia menuturkan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023.
Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tuturnya.
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," lanjutnya.
Skema ini, kata Anna, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Adapun pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," ucap Anna.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.