IDXChannel – Kementerian Agama (Kemenag) siap menjalankan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Terdapat tiga mandat yang diberikan pada Menteri Agama (Menag)
Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegas Hilman di Jakarta, Selasa (12/12/2023).