sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Wajibkan Pekerja Travel Umrah hingga Jamaah Haji Jadi Peserta JKN

Syariah editor Widya Michella
12/12/2023 09:33 WIB
Kemenag siap menjalankan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemenag Wajibkan Pekerja Travel Umrah hingga Jamaah Haji Jadi Peserta JKN. (Foto: MNC Media)
Kemenag Wajibkan Pekerja Travel Umrah hingga Jamaah Haji Jadi Peserta JKN. (Foto: MNC Media)

Selain itu, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.

Adapun, regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

Sementara itu, pihaknya mulai hari ini telah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tuturnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement