IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan kini masyarakat sudah diperbolehkan untuk membayar biaya haji secara dicicil atau istilahnya setoran lunas.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik menjelaskan bahwa pada tahap awal jamaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta, kemudian untuk biaya sisanya dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan haji.
Meski begitu, Heru mengatakan bahwa sosialiasi terkiat setoran lunas tersebut masih belum berjalan. Hal ini lantaran keputusannya dilakukan akhir tahun 2023.
"Kemudian memang rencananya akan muncul peraturan Menteri Agama baru. Dan jamaah boleh untuk mencicil setoran lunasnya," katanya dalam Market Review IDXChannel, Kamis (7/12/2023).
Heru mengatakan bahwa setoran cicilan tersebut harus dibayarkan dengan referensi harga tahun saat ini untuk tahun setelahnya.
"Jadi nanti pada saat 2025 mereka mau berangkat, meraka sudah punya tabungan mendekati biaya perjalanan haji yang harus ditanggung jamaah haji," katanya.
Adapun dalam peraturan sebelumnya, skema pembayaran bagi jamaah haji ialah setoral awal Rp25 juta di awal dan digunakan di tahun berangkat digunakan.
Heru mengatakan bahwa dengan aturan baru ini nantinya masyarakat akan lebih diringankan lantaran tidak harus melunasi saat sebelum keberangkatan, melainkan bisa dicicil.
"Ini akan lebih ringan bagi masyarakat," katanya.
(SAN)
Advertisement
BPKH Sebut Kini Masyarakat Diperbolehkan Nyicil Biaya Haji
Pada tahap awal jemaah haji harus menyetorkan biaya haji sebesar Rp25 juta, kemudian untuk biaya sisanya dapat dicicil hingga jadwal keberangkatan haji.

BPKH Sebut Kini Masyarakat Diperbolehkan Nyicil Biaya Haji (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement