SYARIAH

Diduga Lakukan Penipuan Umrah, Pimpinan Wina Ekspres Tour and Travel Ditahan Polisi

Dhera Arizona 11/08/2023 22:22 WIB

Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel resmi ditahan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Diduga Lakukan Penipuan Umrah, Pimpinan Wina Ekspres Tour and Travel Ditahan Polisi. (Foto Ilustrasi MNC Media)

IDXChannel - Pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel resmi ditahan Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Mujib Roni menjelaskan, PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

"Tim kami bekerja sama dengan kepolisian terus melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat," terang Mujib dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (11/8/2023).

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga telah melakukan penipuan umrah kepada jamaah di Jawa Barat," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan, upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan. 

Belum lama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umrah.

"Tahun ini kami akan melakukan upaya penegakan hukum. UU 8 Tahun 2019 secara tegas telah mengatur berbagai larangan disertai dengan sanksi pidana bagi para pelanggar regulasi umrah dan haji khusus," jelasnya.

"PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta agar melakukan upaya pembenahan sampai sanksi tersebut kami cabut," lanjutnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nur Arifin juga mengaku telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.

"Kami telah meminta Kakanwil Kemenag Provinsi melakukan pengawasan perizinan, mendata pelaku usaha umrah dan haji yang tidak berizin PPIU-PIHK, lalu memberikan peringatan keras agar menghentikan usahanya. Kalau setelah diingatkan tidak menghentikan usahanya maka kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.

(YNA)

SHARE