IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Dia menerangkan, pencabutan izin PPIU PT NSWM dilakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat. "Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” ujar Hilman.