Dijadwalkan Berangkat 2028, Calon Jamaah Bingung Cari Tambahan Kenaikan Biaya Haji
Hal ini pun membuat calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) kelimpungan mencari dana tambahan tersebut.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp49,81 juta atau lebih tinggi dari sebelumnya di 2021 Rp39,8 juta.
Hal ini pun membuat calon jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) kelimpungan mencari dana tambahan tersebut. Seperti yang dialami oleh calon jamaah haji asal Ciledug, Kota Tangerang, Abdul Rozak.
"Terus terang kami sangat keberatan dengan wacana pemerintah yang khususnya Kementerian Agama untuk menaikan ongkos haji ini yah," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di Tangerang, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, sebanyak 64.609 calon jamaah haji yang telah melunasi biaya haji di 2020 dan diberangkatkan pada 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
Sedangkan, 9.864 calon jamaah haji yang telah melunasi biaya haji di 2022 dan diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
Lalu, 106.590 calon jamaah haji pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Sementara, Rozak yang berencana menunaikan kewajibannya sebagai muslim tersebut bersama istri dan ibunya ini telah melunasi biaya haji pada 2013 lalu. Namun, mereka dijadwalkan berangkat pada 2028. Artinya, Rozak berserta keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Awal sewaktu pendaftaran saya lihat di (website Kementerian Agama) bahwa keberangkatan kami tahun 2024. Tapi setelah kami cek lagi pemerintah pernah tidak melaksanakan ibadah haji (akibat Covid), akhirnya diundur (jadi) tahun 2028," ucapnya.
Calon jamaah haji asal Ciledug, Kota Tangerang, Abdul Rozak.
Dia pun berharap agar pemerintah membatalkan kenaikan biaya haji itu. Sebab, Rozak yang bekerja sebagai penjual tanaman hias ini bingung apabila harus menambah biaya haji.
"Iya kalau seandainya benar ada tambahan ongkos naik haji. Saya akan berpikir lagi (mundur) dan enggaknya nanti. Mudah-mudahan si Allah memberikan kemudahan rezeki," katanya.
"Karena memang kondisi seperti ini, bahkan saya punya usaha juga mandek (sepi), kemudian ekonomi juga agak sulit," tambahnya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah menurunkan biaya haji bukannya malah menaikkan. Hal itu akan membebankan masyarakat. Apalagi saat ini, kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 tengah berjuang.
"Seandainya pun pemerintah terpaksa untuk menaikan ongkos naik haji ini, tapi enggak sebesar sekarang yang diajukan Kementerian Agama gitu loh," tuturnya.
"Jadi ada istilah nih sekarang kata orang-orang ONH berubah menjadi OHN, ongkos naik haji berubah menjadi ongkos haji naik. Makanya jujur, kami sangat sangat keberatan yah," kata Rozak.
Menurut Rozak, kenaikan biaya haji ini tidak rasional. Sebab, pemerintah dinilai tak menjelaskan alasan detail soal kenaikan biaya haji.
"Bicara rasional atau tidak, kita kan harus lihat yah, kalau apa sih alasan pemerintah menaikan ongkos naik haji. Semestinya dijelaskan dengan sejelas-jelasnya. Apa sih yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan ongkos haji? Bahkan sebesar itu loh," bebernya.
Dia pun menyayangkan keputusan pemerintah tersebut yang tak berpihak kepada rakyat. Seharusnya, pemerintah bisa berkaca dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Kenapa harus membebankan masyarakat, masyarakat sendiri aduh ekonomi sekarang benar-benar sedang mengalami kesusahan ekonomi lah. Karena memang kan kita setelah Covid-19 ini banyak usaha usaha mengalami kebangkrutan," tuturnya.
Sebagai informasi, biaya haji 2023 yang dibayarkan jamaah sebesar Rp49,8 juta ini adalah 55,3% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 yang mencapai Rp90.050.637. Sedangkan, sebesar 44,7% sisanya atau Rp40.237.937 ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Kenaikan biaya haji ini yang tertinggi sejak 2014. Berikut kenaikan biaya haji dari 2014 sampai 2023:
2014: Rp33,8 juta
2015: Rp33,9 juta
2016: Rp34,6 juta
2017: Rp34,9 juta
2018: Rp35,2 juta
2019: Rp35,2 juta
2020: Tidak ada ibadah haji karena Covid-19
2021: Tidak ada ibadah haji karena Covid-19
2022: Rp39,8 juta
2023: Rp49,8 juta.
(YNA)