SYARIAH

DPR Sebut Kenaikan Biayai Haji 2023 Tak Boleh Lampaui Rp55 Juta

Achmad Al Fiqri 21/01/2023 08:15 WIB

Kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta

DPR Sebut Kenaikan Biayai Haji 2023 Tak Boleh Lampaui Rp55 Juta (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menegaskan kenaikan biaya haji 2023 tak boleh lampaui dari Rp55 juta. 

Baginya, angka kenaikan dengan nilai itu sidah maksimal. "Menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah," terang Luqman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).

Luqman memastikan, Komisi VIII DPR RI bakal membahas secara mendalam dan detial terkait usulan kenaikan biaya haji 2023 dari pemerintah sebesar Rp69 juta.

"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji," tutur Luqman.

Terlepas dari itu, Luqman merasa, kenaikan biaya haji wajar terjadi. Apalagi, pemerintah Arab Saudi melalui syarikahnya telah menaikan sejumlah komponen biaya haji.

Salah satu contoh kenaikan, kata Luqman, terjadi pada 2022. Saat itu, pemerintah Arab Saudi menaikan biaya masyair dari Rp6 juta per jemaah menjadi Rp25 juta per jemaah.

"Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," ucap Luqman.

"Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan," tandas Luqman.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan anggaran operasional Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444/2023, kepada komisi VIII DPR RI pada 18 Januari 2023. Hasilnya perjamaah akan membayar senilai Rp69,1 juta.

Berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.

BPIH terdiri dari Bipih Rp. 69.193.733.60 atau 70% yang dibayar kan jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175.11 (30%).

"Unuuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp. 98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp. 514.888,02 dengan komposisi bipih Rp. 69.193.733.60 atau 70 persen dan nilai manfaat sebesar Rp. 29.700.175.11 atau 30 persen," kata Menag Gus Yaqut saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).

(SAN)

SHARE