Dukung Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, Berikut Strategi dari Kemenag
Dalam Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal, sejumlah strategi dilakukan oleh Kemenag.
IDXChannel - Program Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Industri Halal resmi diluncurkan pada Rabu,(25/08). Ada 13 lembaga dan perusahaan yang telah bersinergi sebagai Sahabat UMKM Industri Halal dan disiapkan modul dasar UMKM industri halal yang disusun KNEKS dengan lima perguruan tinggi yakni UI, IPB, ITB, Unpad, Tazkia dan Bank Syariah Indonesia University.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan sebelumnya telah mendukung penguatan sinergi yang diwujudkan dalam lima strategi yang akseleratif yaitu pertama mewujudkan kemudahan dan akses pendaftaran sertifikasi halal.
Pengajuan/ pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL pada website ptsp.halal.go.id dan konsultasi juga dapat dilakukan baik secara offline maupun online. SIHALAL pun sudah terhubung di OSS.
Pelaku UMK diarahkan untuk mengurus NIB sebelum pengajuan sertifikasi halal. Sehingga, saat pengajuan sertifikasi halal tidak lagi banyak mengisi data karena sudah terhubung ke OSS. Jika pelaku UMK belum memiliki NIB, maka diarahkan untuk mendaftar di OSS.
"Komitmen kami bahwa pendaftaran secara online ini akan kami kembangkan secara terus-menerus dan terintegrasi dengan berbagai 'aktor' atau pelaksana sertifikasi halal, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Integrasi ketiganya akan terus kita lakukan,"jelas Mastuki dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis,(26/08/2021).
Kedua, dukungan pembiayaan dan subsidi dari pemerintah yaitu permohonan sertifikat halal yang diajukan oleh pelaku UMK juga tidak dikenai biaya. Pada tahun 2020 dan 2021 melalui program fasilitasi sertifikasi halal, pembiayaan ini banyak tersedia di sejumlah kementerian.
"Di Kemenag, melalui BPJPH pada tahun 2020 lalu, kami memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.200 pelaku UMK yang memperoleh pembiayaan gratis, yang alhamdulillah itu dilaunching bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Juga di sejumlah K/L seperti Kemendag, Kemenperin, BI dan platform digital yang juga menyediakan fasilitasi ini,"jelas Mastuki.
Pada tahun 2021, BPJPH akan meluncurkan program bersama yaitu SEHATI (sertifikasi halal gratis) untuk menghubungkan sejumlah kementerian/Lembaga dan masyarakat yang memiliki potensi pembiayan atau subsidi bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Ketiga, pendampingan terhadap Proses Produk Halal (PPH) dalam konteks pelaksanaan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi UMK yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Keempat, pembinaan berkelanjutan untuk menjaga kehalalan produk. "Sertifikasi halal tidak hanya terkait dengan sertifikat saja, tetapi terkait dengan komitmen bagaimana pelaku usaha terus menjaga kehalalan produknya dari waktu ke waktu. Untuk itu, BPJPH bekerja sama dengan LPH atau instansi lain melakukan pembinaan berkelanjutan dalam manajemen dan sistem jaminan produk halal (SJPH),"urainya.
Kelima, penyediaan penyelia halal bagi pelaku UMK yang fasilitasi oleh pemerintah pusat, pemda, ormas, asosiasi, lembaga sosial, komunitas, perusahaan, BUMN, BUMD, perguruan tinggi dan lain-lain.
(IND)