sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM, Teten: Kurang dari 21 Hari Kerja Selesai

Syariah editor Iqbal Dwi Purnama
25/08/2021 18:02 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. (Foto: MNC Media
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. (Foto: MNC Media

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja.

Menurutnya hal ini sebagai langkah Kemenkop UKM yang berkomitmen dan consen mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.

"Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja sertifikasi, halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro," katanya  dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).

Mengenai hal ini, Menkop Teten menjelaskan, pengembangan industri halal harus sejalan selaras dengan kebijkan pro UMKM seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan fasilitas serifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat inkubasi  usaha halal, diberbagai daerah sebagai pusat pembinaan.

Untuk itu Menkop UKM menyebut akan dibangun pusat-pusat bisnis syariah atau Syariah Business Center, yang didukung nantinya oleh infrastruktur digital sebagai sarana interaksi antar pelaku UMKM syariah.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement